Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Miryam S Haryani sebagai Tersangka Terkait Kasus Keterangan Palsu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2017 |12:29 WIB
KPK Periksa Miryam S Haryani sebagai Tersangka Terkait Kasus Keterangan Palsu
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka, pada hari ini, Jumat (12/5/2017).

Sedianya, Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberia‎n keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"MSH diperiksa sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara‎ korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).

Miryam pun telah ditahan lembaga antirasuah di Rumah Tahanan (Rutan) C1, KPK, Jalan HR Rasuna Said, setelah sempat buron lantaran dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement