PADANG - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, restorasi hutan pada suatu daerah harus tetap menjaga kepentingan masyarakat lokal.
"Restorasi bukan lagi semata mengembalikan alam ke kondisi awal namun juga menjaga kepentingan masyarakat di sekitar hutan," kata perwakilan Litbang KLHK, Titik Setyawati dalam diskusi Pascasarjana Universitas Andalas terkait restorasi hutan di Sumatera Barat di Padang, Senin (15/5/2017).
Menurut peneliti senior itu, keberadaan masyarakat di sekitar hutan bukan untuk diabaikan justru diberdayakan untuk memperkuat restorasi tersebut. Hal itu kata dia, penting karena masyarakat lokal tentu lebih memahami kondisi awal hutan yang saat ini mungkin saja telah berubah karena ada konversi lahan atau pembalakan liar.
"Secara bentang alam restorasi tentu akan baik bila ekosistem ada hutan, dan interaksi masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Dirinya mencontohkan pengelolaan hutan nagari di Sirukam, Kabupaten Solok yang dinilai sukses dalam menerapkan hutan berbasis kepentingan masyarakat atau hutan sosial.
Di desa adat itu kata dia, Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) dinilai sukses mempertahankan keasrian hutan sekaligus mengembalikan hutan kritis dengan rehabilitasi.
Tak hanya itu lanjutnya, masyarakat mengelola hutan juga bertujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Harmonisasi ini kata dia menjadikan Nagari Sirukam menjadi salah satu contoh upaya restorasi yang berkelanjutan dan berbasis sosial.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.