Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Tudingan Kriminalisasi Habib Rizieq, Kapolda Metro: Silakan Buktikan di Pengadilan

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2017 |17:24 WIB
Soal Tudingan Kriminalisasi Habib Rizieq, Kapolda Metro: Silakan Buktikan di Pengadilan
Kapolda Metro Irjen Iriawan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan menyampaikan, penetapan tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus pornografi sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada upaya kriminalisasi.

Iriawan menyarankan Habib Rizieq pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. Apabila Habib Rizieq merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut sebaiknya dibuktikan di pengadilan.

"Sebenarnya gampang saja, hadapi kasus itu, nanti silakan buktikan di pengadilan, lebih fair. Saya pikir pengadilan akan memeriksa alat buktinya, faktanya," ungkap Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Iriawan kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap suami Umi Syarifah Fadlun bin Yahya itu sudah di memenuhi aspek hukum karena penyidik telah mengantongi barang bukti yang cukup.

"Saksi ahli sudah kita periksa, semua sudah kita periksa. Jadi nanti tinggal disidangkan, tinggal dibuktikan, bisa dibuktikan apa enggak," pungka Iriawan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement