Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Ketuk Palu RUU Pemilu Tertunda Melulu, Haruskah Digulirkan Voting?

Randy Wirayudha , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2017 |19:29 WIB
FOKUS: Ketuk Palu RUU Pemilu Tertunda Melulu, Haruskah Digulirkan <i>Voting</i>?
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Bayu Septianto/OKEZONE)
A
A
A

UNTUK kesekian kalinya, panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) molor. Tenggat waktu baru perampungan dicanangkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (H).

Tenggat waktu keempat yang ditetapkan, setelah tiga kali deadline sebelumnya belum bisa dirampungkan. Masing-masing legislator di berbagai fraksi punya kengototan berbeda soal lima butir persoalan dalam RUU Pemilu.

Yang pertama, mereka masih belum sepakat soal sistem Pemilu akan digelar terbuka atau tertutup. Kedua, soal Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.

Ketiga yang sebelumnya paling dipersoalkan, adalah Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Keempat soal konversi suara dan kelima perihal jumlah kursi anggota dewan tiap daerah pemilihan (dapil).

Kelima butir persoalan inilah yang bikin deadlock dan ketuk palu RUU Pemilu sudah hattrick (tiga kali) tertunda. Bisa-bisa, keputusannya harus ditentukan lewat voting.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement