Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Hary Tanoe Tersangka, Presiden Kongres Advokat Indonesia: Pernyataan Jaksa Agung Prematur!

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2017 |14:31 WIB
Sebut Hary Tanoe Tersangka, Presiden Kongres Advokat Indonesia: Pernyataan Jaksa Agung Prematur!
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo terlalu prematur yang menyebutkan Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.

‎"Statment Jaksa Agung kemarin prematur," tegas Tjoetjoe‎ saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (17/6/2017).

Menurutnya, dirinya sudah melihat dan membaca isi SMS tersebut, namun hal itu bukanlah bernada ancaman.

"Saya sudah baca SMS-nya‎. Konten di dalam SMS itu menurut pandangan saya sebagai orang hukum tidak ada kalimat yang bernada ancaman. Sama sekali tidak ada," kata Tjoetjoe

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement