JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan, pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo terlalu prematur yang menyebutkan Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.
"Statment Jaksa Agung kemarin prematur," tegas Tjoetjoe saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (17/6/2017).
Menurutnya, dirinya sudah melihat dan membaca isi SMS tersebut, namun hal itu bukanlah bernada ancaman.
"Saya sudah baca SMS-nya. Konten di dalam SMS itu menurut pandangan saya sebagai orang hukum tidak ada kalimat yang bernada ancaman. Sama sekali tidak ada," kata Tjoetjoe