JAKARTA – Wakil Ketua DPW Perindo Sumatera Selatan Yusmaheri berpendapat, ada ketakutan politik di balik laporan Jaksa Yulianto atas pesan singkat yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Hary Tanoe sebelumnya diduga melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto dan dijerat Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kasus Pak HT sebenarnya itu hanya permasalahan ketakutan politik dari beberapa lawan Pak HT. Jadi kalau masalah SMS sebenarnya tidak ada unsur pidana," kata Yusmaheri kepada Okezone, Sabtu (1/7/2017).
Yusmaheri melanjutkan, hal yang disampaikan Hary Tanoe dalam pesan singkatnya merupakan hal biasa dalam pernyataan seorang politisi. Hal tersebut bisa pula diartikan sebagai komitmen Hary Tanoe atas penegakan hukum di Indonesia.