JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan lanjut tidaknya kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencananya gelar perkara akan dilakukan, pada Senin 10 Juli 2017. Dia berjanji akan membeberkan hasil gelar perkara tersebut.
"Senin depan kita sampaikan hasil pemeriksaan di kasus tersebut, termasuk pemeriksaan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana IT dan bahasa," ujar Argo, Sabtu (8/7/2017).
Dia menegaskan untuk menghentikan kasus tersebut jika terbukti tidak ada unsur pidana dalam vlog yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang itu. Atas dasar itu pihaknya tidak perlu memanggil Kaesang Pangarep.
"Kalau memang tak ada unsur pidannya yah ditutup, putusannya hari Senin," katanya.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep dilaporkan oleh warga Bekasi, Muhammad Hidayat.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.