Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tulis Status 'Martabak Telor', Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Tulis Status 'Martabak Telor', Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
A
A
A

MAKASSAR – Seorang pria di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, berinisal H (32) ditangkap polisi karena menulis status di Facebook yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pria itu tak menyangka jika status isengnya itu berbuntut panjang sehingga harus berurusan dengan polisi. Tak hanya itu, ia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian berawal saat H melalui akun bernama @Ancha Evus, pada Sabtu 16 Juli 2017 malam, menulis status iseng di Facebook. Ia menulis bahwa Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisannya, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.

Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum. "Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tetsebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian," kata Rifai, Senin (17/7/2017).

Dalam statusnya, H menuliskan:

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement