Meskipun sifatnya bercanda, namun status tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya H ditangkap polisi. Rifai mengatakan, siapapun pihak yang memberikan informasi hoax atau fitnah yang meresahkan, polisi menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.
(Baca juga: Gara-Gara Tulis Status 'Martabak Telor' di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi)
Pelaku H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. "Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rifai.
Kapolres mengimbau agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi orang lain.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.