Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ricuh Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |13:17 WIB
Ricuh Usai Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Ruang Sidang PN Jaksel Porak Poranda
Kondisi ruang sidang usai vonis Bharada E. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Kericuhan terjadi usai Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menimbulkan keriuhan pendukung Bharada E.

Akibat kericuhan yang terjadi, ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) porak poranda.

Pantauan di lokasi, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan.

Hal itu terjadi karena para pengunjung sidang merayakan vonis ringan Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

 Baca juga: Nasib Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisa Balik ke Brimob?

Bahkan, para pendukung Bharada E berebut foto usai hakim membacakan vonis. Awak media pun harus bersaing mendapatkan momen dengan puluhan fans Bharada E. 

Diketahui, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement