Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pegawai KPK yang Tilap Duit Perjalanan Dinas Jadi Tersangka!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |12:41 WIB
Eks Pegawai KPK yang Tilap Duit Perjalanan Dinas Jadi Tersangka!
KPK. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya sendiri Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka usai menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.

“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA:

7 Jam Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Bawa 4 Koper dan 1 Boks 

Tanak menyebut, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal.

“Dia sendiri, pelaku tunggal,” jelasnya.

Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).

 BACA JUGA:

Dijelaskan Ali, pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.

Sejalan dengan itu, dipastikan Ali, proses pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus pencurian tersebut akan tetap berproses hukum. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement