Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Budi Supriyatna, staf anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), I Wayan Koster, yang diduga menerima fee dari PT Permai Group.
KPK melakukan pertukaran informasi dengan Kejaksaan Agung terkait keterlibatan terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin di kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sejumlah Perguruan Tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin 4 tahun 10 bulan penjara.
Pengamat Hukum, Margarito Kamis melihat adanya keganjilan dengan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, yang menyatakan bahwa vonis kepada Nazaruddin sebanyak 4 tahun 10 bulan sudah maksimal.