Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan masih menjadi perdebatan. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan kegunaan RPP ini.
Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan terus menuai pro dan kontra. Namun untuk menggolkan rancangan tersebut, Depkominfo dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berkoordinasi dalam setiap poinnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aqil Muchtar berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan inkonstitusional. Pernyataan ini pun dibantah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa draf tersebut masih bisa berubah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2009).
Agenda pertemuan antara Menkominfo Tifatul Sembiring dengan para pimpinan KPK membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan pada petang ini gagal digelar.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah konstitusional dan secara spesifik dibenarkan oleh undang-undang