Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir persyaratan dukungan anggota Dewan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat membuat sejumlah mantan inisiator Hak Angket Skandal Century di DPR kembali bersemangat.
Tim pengawas kasus Bank Century ingin memperpanjang masa kerja mereka yang berakhir 17 Desember ini. Usulan perpanjangan ini akan disampaikan dalam sidang paripurna DPR pada Jumat mendatang.
Tim pengawas kasus Bank Century akhirnya menunda rapat kerja dengan para pejabat setingkat menteri dan menteri terkait perkembangan kasus Bank Century di institusi masing-masing.
Ketidakhadiran Patrialis Akbar dalam rapat kerja dengan Timwas Bank Century hari ini, dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengusut Century.