Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pencemaran nama baik beberapa petinggi negara yang dilakukan oleh dua aktivis Organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yakni Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun. Kedua terdakwa tersebut divonis bersalah.
Setelah sebelumnya tertunda, dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bona Ventura Manurung dan Ferdy Semaun akan kembali menjalani vonis dalam kasus pencemaran nama baik aliran dana Bank Century ke sejumlah pejabat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan memvonis dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bona Ventura dan Ferddy Semaun terkait kasus pencemaran nama baik aliran dana Bank Century ke sejumlah pejabat.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq memastikan Misbakhun terpidana perkara pemalsuan dokumen pengajuan kredit ke Bank Century bukan lagi anggota DPR.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir menyebut Misbakhun sudah tak lagi berstatus sebagai anggota DPR. Pasalnya BK sudah menerima surat pengunduran diri pertengahan Mei lalu.
Terpidana perkara pemalsuan dokumen surat kredit Bank Century, Misbakhun sudah menghirup udara bebas. Bebas dari Lapas Salemba, Jakarta, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun langsung singgah ke DPR kemarin.