JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution membantah ikut menandatangai pengucuran dana bantuan hukum kepada mantan direksi Bank Indonesia sekira Rp68,5 miliar dan pencairan dana diseminasi DPR sekira Rp31,5 miliar pada tahun 2004 lalu dari rekening Bank Indonesia (BI).
Pasalnya, Anwar Nasution yang waktu itu menjabat Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, tidak mengikuti rapat saat pemutusan itu. Rapat kali pertama dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2004.
"Sedang saya waktu itu sedang berada di Washington DC. Saya berangkat tanggal 2 dan kembali tanggal 9 Juni," kata Anwar kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Kamis (22/11/2007).
Anwar hanya mengikuti rapat kedua yang dilaksanakan tanggal 20 Juli 2004. Dalam rapat itu, Anwar mengaku ada pengeluaran dana sejumlah itu. Namun, dia tidak tahu detilnya.
Dia juga membantah bahwa kedatangan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan ke kantor BPK Rabu 21 November 2007, untuk memeriksa dirinya.
"Saya bukan pihak yang salah. Dia (Tumpak) hanya meminta keterangan aliran dana BI tersebut," bantahnya.
Bahkan, Anwar mengaku bahwa dirinya yang melaporkan kejadian itu pada 2 November 2006 lalu ke KPK. "Saya telah mencari jalan tengah, agar mereka mau mengembalikan dana itu. Namun, sampai tanggal 2 November, kami tidak ada jalan lagi kecuali lapor ke KPK," kata Anwar dengan suara serak, "saya sedang sakit," tuturnya.
Anwar melanjutkan, daripada dirinya tidak melapor, dia melanggar UU dengan ancaman masuk penjara dan denda Rp10 miliar jika mengetahui korupsi tetapi tidak melaporkannya.
"Dari mana duit sebanyak itu? kami tidak punya pilihan (selain lapor ke KPK)," katanya, dengan suara lirih.
(M Budi Santosa)