Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Brebes Diarak Massa

Untung Subejo, Jurnalis
Senin 03 Desember 2007 16:09 WIB
Share :

BREBES - Gara-gara menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati (cabup) periode 2007-2012, Bupati Brebes Indra Kusuma diarak ratusan orang yang menggelar aksi unjuk rasa di jalur Pantura, Senin (4/12/2007). Karena geram, massa sempat menjadikan sang bupati sebagai bulan-bulanan.

Jangan kaget dulu. Bupati Brebes yang satu ini bukan Indra Kusuma asli. Ratusan pendemo yang berasali dari Jaringan Aksi Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (JAMRUD), Forum Mahasiswa Brebes (Formabes), dan Koalisi Masyarakat Brebes (Kombes) mengarak bupati gadungan sebagai representasi dari Indra Kusuma.

Uniknya, seperti kasus yang tengah membelitnya, Indra Kusuma palsu ini diberi dandanan mirip mahasiswa sebuah perguruan tinggi yang baru lulus kuliah dan memperoleh ijazah.

Kamu beli berapa ijasah ini hah?, ujar massa sengit.

Di hadapan ratusan pengunjuk rasa, sang bupati hanya bisa pasrah. Dia, yang mengenakan pakaian toga lengkap ini, hanya diam tatkala tubuhnya didorong-dorong kesana kemari.

Untuk diketahui, aksi di atas menjadi rangkaian dari protes yang dilayangkan oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka menolak rencana pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Indra Kusuma Agung Widyantoro Selasa 4 November. Alasannya, pelantikan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Menurut massa, turunnya surat persetujuan bernomor 131.33-531/ 2007 dan 132.33-532/2007 terkait pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Mendagri tidak melalui mekanisme yang benar. Pasalnya, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes Nasrudin, melainkan Wakilnya Sumadi. Yang lebih disayangkan, kata mereka, pengiriman surat tersebut tanpa sepengetahuan Nasrudin dan wakil lainnya, Umar Faruk karena keduanya tengah berada di Jakarta mengikuti kegiatan Bintal (pembinaan mental).

"Kenapa Mendagri bisa menurunkan surat pelantikan? Kami curiga, apa KPUD dan DPRD Brebes tidak melihat proses hukum saat ini? Padahal, putusan gugatan hasil Pilkada baru turun hari Jumat , 30 November. Bagaimana mungkin pada tanggal yang sama, Mendagri sudah membuat surat pelantikan? Logikanya di mana? Kami melihat ada skenario di sini," tandas Yayan Ahdian, koordinator aksi.

Sebagaimana diketahui, pasca pilkada, 4 Nopember 2007 lalu kubu Faris Sulchaq Wahyudin Noor Aly mengajukan gugatan keberatan atas hasil pencoblosan. Gugatan kemudian diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan berujung kekalahan pemohon pada Jumat kemarin.

Yayan menambahkan, pelantikan bupati dan wakilnya hari ini semestinya diundur terlebih dahulu. Karena saat ini proses hukum atas kasus dugaan penggunaan ijasah palsu oleh Indra Kusuma masih diusut pihak Polresta Cirebon.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya