Gugat Goro, JPN Bantah Eksepsi Tommy Dkk

Sutarmi, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2008 14:57 WIB
Share :

JAKARTA  - Tim Jaksa pengacara negara (JPN) menyampaikan penolakan atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum tergugat Tommy Soeharto, Richardo Gelael dan Bedu Amang. 

Penolakan itu disampaikan anggota JPN  Ifan Damanik dalam sidang pembacaan replik perkara perdata antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti, dengan tergugat Tommy Soeharto, Richardo Gelael dan Bedu Amang.

"Gugatan yang dikatakan kabur oleh pihak tergugat, tidak benar karena dalam pasal 24 ayat 1 Undang-Undang No 37, 2004 tentang ke pailitan menyebutkan bahwa setelah Goro Batara Sakti dinyatakan pailit, maka perusahaan tersebut sudah kehilangan hak dan kekayaannya.

Namun kenyataannya kurator yang ditunjuk oleh Goro yang menyatakan pailit," kata Ifan di PN Jaksel, Kamis (3/1/2008).

Ifan melanjutkan, dengan demikian, setelah Goro dinyatakan pailit, segala tanggung jawab hukum tetap ada di Goro Batara Sakti baik anggota dewan direksi, komisaris, maupun pemegang saham.

Selanjutnya, kata Ifan, dalam pasal III KUHP Perdata disebutkan bahwa hukuman pidana pada tergugat III dan IV yaitu Richardo Gelael dan Bedu Amang tidak mengakibatkan kehilangan kewajiban perdatanya.

"Dengan demikian JPN memohon pada majelis hakim yang diketuai Aswandi supaya menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan menghukum pihak tergugat membayar kewajiban perdata secara tanggung renteng kepada Bulog dengan uang pengganti material sejumlah Rp244 miliar dan 200 juta," tegas Ifan.

Selain itu, Ifan juga mendesak pihak tergugat untuk membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp100 miliar dan meminta majelis hakim melakukan sita jaminan.
 

 

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya