BANTUL- Hanya dengan sebuah bendo aksi pembantaian terjadi di Dusun Paten, Sumber Agung, Jetis, Bantul, Yogyakarta. Akibatnya, satu orang tewas di tempat dan dua lainnya kritis. Namun, belum dapat diketahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga dari korban.
Peristiwa yang terjadi, Kamis siang (10/1/2008) sekira pukul 11.45 WIB ini, seketika menewaskan Muryono (50) dengan lima tusukan di sekujur tubuhnya. Sementara itu, isterinya Suprapti (48) dan anaknya Wuriyanto (27) mengalami luka di seluruh tubuh karena bacokan dan tusukan. Isteri dan anak tersebut langsung dilarikan ke RSUD Panembahan Panembahan Senopati , Bantul , Jogyakarta. Saat ini korban masih dalam keadaan kritis.
Tersangka bernama Slamet Riyadi alias Jibreng (28) yang juga merupakan tetangga korban melakukan aksi pembantaian tanpa alas an yang jelas. Sepulangnya dari salat Zuhur, ia langsung menusuk Muryono dengan bendo yang dibawanya saat menuju ke Masjid dekat rumah keluarga korban.
Berdasarkan keterangan saksi, Sukardono (53) Jibreng sempat ditegur Muryono ketika melewati rumahnya. Namun, Jibreng sama sekali tak menanggapi Muryono yang menyapanya saat berada di halaman teras rumahnya. Ia langsung menuju masjid untuk melakukan ibadah salat zuhur.
Â"Saat Jibreng pulang lewat depan rumah korban, Muryono yang ada di teras langsung ditusuk tanpa basa-basi pake bendo, saya juga ndak tahu alasannya,Â" ujar Sukardono.
Menurutnya, sebelum korban meninggal ia sempat berteriak minta tolong hingga dua anggota keluarganya ikut keluar rumah. Namun nahas, isteri dan putranya malah ikut menjadi korban pembantaian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kapolres Bantul, AKBP Yusman Jaya mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian belum mengetahui motif dari pembantaian tersebut, namun Jimbreng telah diamankan ke Mapolres Bantul untuk dimintai keterangan. Tersangka Jimbreng menurut Yusman bisa dijerat 15 tahun penjara akibat kelakuannya tersebut.
Â"Motifnya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Namun pelakunya serta barang bukti sudah kami amankan,Â" ujarnya.
Jimbreng tertangkap setelah satu jam peristiwa. Saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor Honda dengan membawa bendo yang masih berlumuran darah para korban.
 Untuk sementara, Yusman menambahkan pasal yang dikenakan ialah KUHP 340 tentang pembunuhan berencana, junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Â"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,Â" tambahnya.