TUBAN - Sedikitnya empat gram obat psikotropika jenis sabu sabu (SS) berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Tuban. Obat terlarang itu disita dari Imam (47) warga Desa Brondong Kecamatan Brondong, Lamongan saat berada di tempat hiburan malam di Tuban. Saat ini, pemilik barang tersebut ditahan di Mapolres Tuban.
Penangkapan pelaku spesialis pengedar sabu itu sebenarnya sudah ditargetkan polisi sejak lama.
Karena, bapak tiga anak ini sebelumnya sudaha empat kali di jebloskan ke sel tahanan karena kasus yang sama. Sebelumnya, pernah disel di Mapolresta Surabaya, Polda Jatim, Polres Lamongan, dan yang terakhir di Tuban.
Saat digerebek di salah satu tempat hiburan di Tuban, tersangka sempat berpura-pura menangis dan mengaku menyesal. Ia juga mengelak jika dirinya akan mengedarkan sabu-sabu tersebut. Menurutnya, barang
tersebut akan dikonsumsi sendiri. Meski demikian, polisi tetap mengamankan tersangka dan menyeretnya ke Mapolres.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan tersangka dari Surabaya seharga Rp800 ribu/gram. Akibat perbuatannya, kini tersangka terpaksa kembali harus disel.
"Tersangka diancaman pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kepala Urusan Bina dan Operasi (Kaur Bin Ops)Polres Iptu Budi Santoso, Kamis (17/1/2008).
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
(Fitra Iskandar)