TULUNGAGUNG - Ribuan liter solar bersubsidi diselewengkan untuk bahan bakar industri pengolahan marmer di wilayah Kab Tulungagung. Tindakan kriminal yang merugikan masyarakat ini terbongkar setelah polisi menghentikan mobil Chevrolet bernopol L 9808 Q yang mengangkut 852 liter solar di jalan raya Desa/ Kec Campurdarat.
Ahmat Mukowan (26), warga Desa Sukoanyar, Kec Pakel, dan Sumadi (56) warga Desa Sambitan, Kec Pakel selaku pengemudi dan juru belanja mengaku, membeli semua BBM itu dari SPBU Campurdarat dan hendak membawanya ke Pabrik Marmer Bian Niaga Batuan (BNB) Desa/Kec Campurdarat.
Dari penangkapan ini polisi juga menyita 1200 liter solar yang berada di dalam lingkungan pabrik BNB. Sebab semua BBM itu dicurigai juga berstatus subsidi dari pembelian sebelumnya.
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Tulungagung Kompol Toni Sugiyanto,  praktek penyelewengan BBM diduga berlangsung sekitar dua tahunan lebih.
Selain merugikan negara, praktek kejahatan ini dapat dikatakan mencuri hak masyarakat kecil. Sebab kenyataanya harga solar subsidi dipasaran lebih murah dibanding industri. Yakni Rp 4300/liter. Sedangkan solar industri sebesar Rp 6900/liter.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya pabrik yang menggunakan BBM subsidi. Informasinya sudah berjalan sekitar dua tahunan. Dan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan negara.
Setelah kami selidiki ternyata benar dan hari ini kita melalukan penangkapan," ujarnya, Jumat (8/2/2008).
Penangkapan mobil chevrolet itu berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB. Pikup Chevrolet yang memuat sebanyak 17 jeriken dalam berbagai ukuran itu, dihentikan petugas buru sergap (buser) Polres Tulungagung saat baru keluar 50 meter dari halaman SPBU. Jarak SPBU ini sekitar 1,5 kilometer dari pabrik BNB.
Empat orang petugas berpakaian preman ini langsung menggiring kendaraan itu menuju Mapolres Tulungagung. Selanjutnya, beberapa petugas yang dipimpin Kompol Toni Sugiyanto langsung melakukan penggeledahan pabrik BNB.
Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 1.200 liter solar yang ditempatkan didalam 6 drum. Dengan begitu, total solar yang disita petugas sebanyak 2.052 liter.
"Kedua karyawan pabrik ini (sopir dan juru belanja itu), sementara masih diperiksa sebagai saksi. Namun bila terbukti memenuhi unsure pidana, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka, "paparnya.
Toni menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas disebutkan, seseorang dapat dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar bila terbukti menyalahgunakan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Dengan mengacu aturan hukum ini, semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktek kejahatan ini layak diseret ke meja hukum. Lebih jauh Toni mengatakan, berdasarkan ketentuan yuridis itu, sebuah perusahaan industri dilarang membeli BBM dari SPBU untuk keperluan usahanya.
Sebab semua BBM yang dijual SPBU merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat. Para pengusaha hanya bisa menggunakan BBM yang minimal disediakan DEPO Pertamina.
"Dan dalam hal ini ini tentunya mereka sudah tahu. Minimal mereka belinya adalah di Depo pertamina, bukan SPBU. Karenanya kita akan periksa semua para pihak, termasuk pemilik pabrik dan SPBU. Kalau memang terbukti kita akan langsung tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)