JAKARTA - Sejumlah pejabat negara diminta untuk melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang diterima KPK, ternyata pejabat di lingkungan Yudikatif menempati posisi paling buncit untuk urusan kepatuhan melporkan harta kekayaannya.
"Posisi tertinggi disandang lembaga eksekutif," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Haryono menjelaskan, dari grafik yang ada tingkat kepatuhan pejabat eksekutif memang menunjukkan tren meningkat. "Dari grafik selama tiga tahun terakhir yang menunjukkan peningkatan pada 2005, tingkat kepatuhan mencapai 70 persen, pada 2006 sebanyak 80 persen, dan 2007 sebanyak 90 persen," jelasnya.
Dari data tersebut juga diperoleh keterangan beberapa nama menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya. Antara lain, mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, mantan Menneg PDT Syaifullah Yusuf, dan Menneg PDT Lukman Edy.
"Deadline untuk menyerahkan laporan adalah dua bulan sebelum menjabat. Dan tiga bulan setelah tidak menjabat, sesuai dengan UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," jelas Haryono.
(Ahmad Dani)