JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidik (Dirdik) M Salim dicopot dari jabatannya. Dengan demikian Jaksa Agung Hendarman Supandji akan terjun langsung melakukan pengawasan struktural.
"Kalau pengawasan kan, Jaksa Agung masih ada," cetus Jamwas MS Raharjo, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/3/2008).
Sementara itu, lanjut MS Raharjo , pergeseran personel di jajaran Jampidsus tidak akan membuat penanganan perkara menjadi mandek. Semua perkara, kata dia, tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Demikian juga semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara. Itu akan tetap berlangsung sesuai dengan prinsip KUHAP yaitu cepat sederhana dan terjangkau," jelasnya.
Mengenai persoalan tanda tangan dalam berkas pemeriksaan dan pemanggilan yang biasa dilakukan Jampidsus dan Dirdik, menurutnya dalam KUHAP jaksa diperbolehkan untuk menandatanganinya.
"Tidak harus Jampidsus atau Dirdik," ujarnya.
(Fitra Iskandar)