DPD Dinilai Terlalu Fokus Perkuat Kewenangan

, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2008 12:11 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Akbar Tanjung, menilai, selama ini DPD terlalu fokus memperkuat kewenangan tanpa memperlihatkan upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Akbar mengemukakan, masyarakat melihat DPD hanya memperjuangkan kekuasaan. "Terus terang saja, kita belum melihat DPD memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Akbar dalam rapat konsultasi di DPD terkait rencana DPD mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu, Rabu (19/3/2008).

Lebih lanjut, Akbar mengatakan, terkadang anggota DPD merasa lebih hebat dari DPR. Alasannya, dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan anggota DPR dipilih melalui partai politik, itupun masih berdasarkan nomor urut partai.

Akbar menambahkan, dirinya bisa memahami keinginan DPD untuk meningkatkan kewenangan. Sebab, katanya, selama ini DPD tidak mampu mengimbangi DPR.

Selain system check and balance yang berlangsung antara legislatif dan ekskutif, kata Akbar, seharusnya, diantara legislatif itu terdapat fungsi penyeimbang. "Jadi alasan DPD untuk mengajukan judicial review, saya kira cukup logis," ujar akbar.

Akbar mengatakan, bahwa DPD merupakan lembaga baru, buah dari reformasi. Reformasi itu sendiri, tambah Akbar, bercita-cita agar pilar-pilar kekuasaan dapat berfungsi secara optimal baik ekskutif, legislatif dan yudikatif.

Menurut Akbar, jika dahulu eksekutif mendominasi, sehingga konstitusi disebut cenderung eksekutive heavy, kini kekuasaan yang berlebih itu ingin dikontrol dengan mekanisme check and balance.

"Power tends to corrupt and absolute power corrupt and absolutely, karena itulah, dikenalkan DPD, MK, dan system judicial baru Disini. DPD seperti utusan daerah, namun dengan wewenang lebih besar," ujar Akbar.

Akbar mengakui, semula partai Golkar menginginkan untuk menjadikan DPR sebagai lembaga seperti parlemen dua kamar atau bikameral. Namun, dalam perkembangannya, lanjut Akbar, banyak pendapat yang menyatakan, bahwa DPD tidak perlu setara dengan DPR, karena sistem negara adalah negara kesatuan.

Akhirnya, setelah melalui kompromi, kata Akbar, DPD diberikan wewenang untuk memberi masukan dalam pembuatan UU. Namun, kata Akbar, keputusan akhir tetap ditangan DPR.

Karena itu, Akbar mengaku memahami ketidakpuasan DPD atas wewenangnya itu.

Terkait diperbolehkannya anggota Parpol menjadi anggota DPD dalam UU Pemilu yang baru, menurut Akbar, dilihat dari perspektif hak setiap warga negara, tiap warga negara mememang mempunyai hak untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan atau institusi publik, termasuk DPD.

"Terlepas dari seseorang itu anggota parpol atau tidak, mereka punya hak yang sama untuk duduk di DPD. Sama seperti calon perorangan yang kini boleh duduk sebagai kepala daerah," katanya.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan, seharusnya anggota DPD juga boleh menjadi anggota partai. Menurutnya, hal itu merupakan hak asasi tiap warga negara.

Terkait dengan azas domisili yang dihapus dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu, Akbar menyatakan, bahwa azas itu sebenarnya masih relevan, karena terkait dengan ikatan atau afinitis seorang perwakilan dengan daerah.

Akbar berpendapat, hak domisili tetap harus diberikan kepada orang yang tinggal di daerah itu sehingga yang bersangkutan dekat dengan konstituennya. Konstituenpun akan lebih mudah menyampaikan aspirasi mereka, kata Akbar.

Terlepas dari semua persoalan itu, Akbar menegaskan, bahwa DPD harus tetap menunjukkan kinerjanya. Intensitas keterlibatan DPD, dalam membahas materi-materi legislasi yang terkait daerah, juga harus ditingkatkan, katanya.

Dalam rapat konsultasi di gedung DPD, hadir pula Marwah Daud Ibrahim, anggota Partai Golkar. Marwah menyatakan dukungan terhadap rencana DPD melakukan judicial review. "Saya mendukung judicial review DPD, meskipun itu  berarti kemungkinan saya berbeda dengan mainstream partai Golkar," kata Marwah. (sis)

(Ismoko Widjaja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya