PADANG - Sidang kasus penodaan agama terhadap dua pengikut  aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Dedi Priyadi (44) dan Gerry Lutfi Yudistira (20) kembali digelar. Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril Naib menuntut kedua terdakwa  3,6 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Dedi Priyadi dan Gerry Lufti Yudistira  didakwa 156 a junto pasal 51 ayat 1 ke I KUHP, terdakwa sendiri sudah mengajarkan aliran merupakan aliran sesat dan menyesatkan yang dihanggap MUI Sumatra Barat dengan fatwanya No.1/Kpt.F/MUI-SB/IX/2007 tertanggal 24 September 2007," kata Nasril Naib di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Sumatera Barat, Jumat (25/4/2008).
Bahkan setelah fatwa MUI tersebut dikeluarkan terdakwa tidak juga menghentikan kegiatannya untuk menyebarluaskan ajaran tersebut, bahkan masih membuat buku berjudul Quovadis II Al Qiyadah Al Islamiyah dan ini sudah melakukan penistaan agama.
Sidang yang dipimpin Saparuddin Hasibuan, dengan anggota Zulkifli dan Sarwono ini disesaki oleh pengunjung. Sementara itu, kedua terdakwa  kerap tertunduk lesu saat JPU membacakan tuntutan.
Ketua majelis hakim Saparuddin Hasibuan setelah mendengarkan keterangan jaksa  langsung menayakan pada Dedy Priadi apakah ia akan melakukan pembelahan.
"Apakah saudara melakukan pembelaan terhdap tuntutan yang diberikan jaksa ?" tanyanya.
Dedi menjawab mereka akan meyampaikan tuntutannya melalui pengacaranya. "Kami akan serahkan pembelaan kepada pengacara kami," ujarnya.
Pengacara terdakwa, dari LBH Padang, Riyanda, menyatkan akan mengajukan pembelaan pada 29 April mendatang. Setelah mendengarkan tanggapan dari pengacara, ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 29 April 2008.
(Fitra Iskandar)