Penganiaya Polisi di Moestopo Terancam Dipenjara

Desy Afrianti, Jurnalis
Rabu 28 Mei 2008 09:28 WIB
Share :

JAKARTA - Pelaku penganiayaan Kanit Patroli Polsek Kebayoran Baru Ipda Henryco Manurung kemarin malam di depan kampus Moestopo, Jalan Hanglekir, Jakarta Selatan terus diburu. Bahkan para pelaku yang merupakan mahasiswa itu terancam lima tahun penjara.

"Tadi malam sudah dilaporkan ke Polres dengan pasal 351 tentang penganiayaan. Ancamannya di atas lima tahun," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Dicky Sondani kepada okezone, Rabu (28/5/2008).

Dicky sangat menyesalkan penganiayaan yang dilakukan lebih dari lima orang tersebut. Mengingat usia Henryco yang sudah cukup tua. Untuk itu, Dicky berharap para pelakunya segera ditangkap.

"Bahkan jika perlu mereka menyerahkan diri. Saya tidak habis pikir mereka itu kan kaum intelektual," tegas Dicky. (poy)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya