PASURUAN - Haji Syaikon tidak lagi bebas bergerak kemana dia suka. Bersama dua putranya, Vivin dan Mohammad Farouq, pengusaha kulit sapi berlimpah harta ini diam-diam telah ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Ya karena tinggal di kota namanya tahanan kota. Kalau di desa namanya nanti kan bisa saja menjadi tahanan desa," jawab Kapolresta Pasuruan AKBP Herry Sitompul usai menunaikan ibadah salat Dhuhur. Perwira menengah ini memang tidak mengklarifikasi secara tegas masalah tersebut, Kamis (18/9/2008).
Demikian juga terkait perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Farouq dan sejumlah saksi kunci tragedi zakat maut beberapa waktu lalu. Alasannya, dirinya belum diberi kewenangan oleh polda maupun mabes Polri.
"Tunggu saja. Mungkin dalam tiga hari ke depan saya baru diberi kewenangan penuh untuk menjelaskan segala hal terkait perkembangan kasus ini," janji kapolres ramah.
Sejak kasus ini meledak, dan puluhan nyawa melayang sia-sia setelah terinjak-injak ribuan pengantre zakat di rumah H. Syaikon senin lalu, tak satupun jajaran kepolisian resor Kota Pasuruan berani angkat bicara.
Tidak terkecuali Kapolresta AKBP Herry Sitompul. Mereka beralasan kewenangan press release atas kasus tersebut ditangani penuh oleh Polda.
Satu keterangan yang kemudian direvisi setelah secara mengejutkan, Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Abubakar menyatakan putra nomor dua Syaikon Fikri yang menjadi ketua panitai pembagian zakat mal (Mohammad Farouq) telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
"Semuanya masih diperiksa. Maaf, saya mohon pengertian teman-teman wartawan semua bahwa saya tidak memiliki kewenangan untuk memberi komentar apapun," jawab Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKPÂ Adi Sunarto.
Soal pengamanan beberapa saksi, terutama pada diri H. Syaikon dan dua putranya, Ahmad Cholid dan Chaidar, Kasat Reskrim bersikukuh ogah berkomentar.
Â
(Fitra Iskandar)