Tragedi Zakat Momentum Revisi UU Nomor 8/1999

Sutarmi, Jurnalis
Jum'at 19 September 2008 13:29 WIB
Share :

JAKARTA - Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian disampaikan anggota DPD Nursyamsa Hadis dalam diskusi bertema Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008). "Peristiwa Pasuruan menjadi pembelajaran bagi kita semua dan pemerintah," ujarnya.

Nursyamsa menegaskan pemerintah seharusnya menjadi pelaku utama dalam penyaluran zakat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Pasuruan sebetulnya tidak perlu terjadi. "Namun pembagian zakat dan sedekah seperti H Syaikhon tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi tradisi," ujarnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya