JAKARTA - Pengacara terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs merasa optimistis dapat memenangkan judicial review hukuman mati yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yakin, kan kemarin keterangan saksi ahli sudah cukup," kata Achmad Michdan, kuasa hukum Amrozi Cs kepada okezone sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan putusan tentang uji tata cara hukuman mati di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2008).
Pantauan okezone di lapangan, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pada persidangan ini, Gedung MK tampak dikawal ketat 30 personel dari Polda Metro Jaya. Mereka bersiaga di gerbang masuk hingga pintu masuk ruang sidang. Sejumlah warga negara asing dan staf dari kedubes Australia juga tampak hadir.
Seperti diketahui, Amrozi cs mengajukan uji materi UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati terhadap UUD 1945. Mereka menganggap pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak sebagaimana diatur dalam UU itu tidak manusiawi dan menyiksa. Mereka menginginkan pelaksanaan hukuman dilakukan secara syariah seperti dengan dipancung karena dianggap lebih tidak menyiksa.
(Syukri Rahmatullah)