Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peracik Bom Bali I Memohon SBY Berikan Grasi

Miftachul Chusna , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2010 |11:28 WIB
Peracik Bom Bali I Memohon SBY Berikan Grasi
Simulasi penanganan terorisme.(foto:dok SI)
A
A
A

DENPASAR – Terpidana kasus Bom Bali I, Sarjiyo (39), alias Zaenal Abidin alias Sawad mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Permohonan itu diajukan melalui PN Denpasar. “Dalam waktu dekat berkasnya kami kirimkan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya diteruskan kepada presiden,” kata humas PN Denpasar Posma Nainggolan di kantornya, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Selasa (16/2/2010).

Posma menjelaskan, permohonan grasi itu diajukan Sarjiyo melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah. PN Denpasar kemudian menerimanya pada 25 Januari 2009 lalu.

Dalam permohonan grasi itu, kata Posma, terpidana meminta agar presiden mengubah hukumannya dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Alasannya, karena terpidana telah menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

Untuk melengkapi permohonan grasi itu, terpidana salinan putusan pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Sarjiyo dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Denpasar pada 29 Januari 2004 lalu. Vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bali pada 10 Maret 2004. Selanjutnya Mahkamah Agung juga menolak kasasi pada 3 September 2004.

Dalam Bom Bali I, Sarjiyo berperan sebagai peracik bom di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar. Dia juga ikut menyiapkan filling cabinet di dalam mobil Mitsubizi L-300 yang digunakan untuk melakukan pengeboman pada 12 Oktober 2002 di Kuta yang merenggut 202 nyawa.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement