CILACAP- Eksekusi trio Bom Bali I pada awal November silam tidak menyurutkan langkah tim pembela muslim (TPM) untuk melanjutkan proses hukum ketiga almarhum kliennya tersebut.
Dalam waktu dekat TPM beserta Komnas HAM akan mengajukan banding atas pelaksanaan eksekusi mati terhadap Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra kepada Mahkamah Internasional.
"Kelanjutan proses hukum ini atas permintaan ketiga terpidana mati sebelum dieksekusi," ujar anggota TPM Ustad Hasin saat menemani Ali Fauzi mengambil barang-barang milik Amrozi dan Mukhlas di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (27/11/2008).
Ustad Hasin menegaskan, ketiga terpidana mati telah berpesan agar proses hukum mereka tetap dilanjutkan meski eksekusi telah dilakukan. "Meski mereka telah dieksekusi namun, almarhum dulu meminta proses hukum pelaksanaan eksekusi sebisa mungkin terus dilanjutkan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari-hari menjelang pelaksanaan eksekusi mati Amrozi Cs, pihak keluarga terpidana mati dan kuasa hukumnya tetap mengupayakan proses hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas vonis mati. Namun, upaya hukum tersebut kandas dan eksekusi tetap dilanjutkan.
TPM bahkan sempat mendesak pemerintah agar membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kronologis eksekusi Amrozi Cs.
(Muhammad Saifullah )