Divonis 1,5 Tahun, Habib Rizieq Ajukan Banding

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Kamis 30 Oktober 2008 11:52 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq langsung mengajukan banding setelah divonis majelis hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Keyakinan Beragama dan Berkeyakinan.

"Saya menolak keputusan ini dan menyatakan banding," kata Rizieq lantang di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/10/2008).

Kuasa hukum Rizieq, Assegaf juga menilai hukuman terhadap kliennya terlalu berat. "Kita pasti akan banding," katanya.

Assegaf menerangkan, pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan vonis sangat keliru dan menyesatkan. "Karena pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa dalam setiap kali pengajian dikaitkan dengan tragedi Monas," katanya.

Selain itu, ceramah Habib Rizieq yang menyatakan Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan bukan hanya dilakukan Habib Rizieq, tetapi juga dilakukan pemimpin ormas lain. "Lagipula Habib tidak hadir di Monas saat kejadian berlangsung. Habib juga tidak menyuruh massa melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," katanya.

Menurrut Assegaf, yang melanggar aturan sebenarnya adalah AKKBB bukan FPI. Karena saat itu FPI bertugas mengamankan demontrasi HTI di depan Istana. Namun, AKKBB yang memiliki izin aksi di bundaran HI, malah menggelar aksi di Monas.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya