Kuasa Hukum Rizieq Ajukan Banding Hari Ini

Lusi Catur Mahgriefie, Jurnalis
Selasa 04 November 2008 14:26 WIB
Share :

JAKARTA - Salah satu terpidana kasus insiden Monas, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq hari ini mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap dirinya.

Dengan diwakili kuasa hukumnya, Rizieq mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kami memang sudah memasukkan berkas banding melalui PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata salah satu kuasa hukum FPI Sugito Atmo Tawiro kepada okezone via telepon, Selasa (4/11/2008).

Sugito menambahkan, poin-poin utama yang menjadi landasan banding yakni antara lain, rekaman video dan keterangan Henri Sujono yakni saksi dari penyidik yang dinilai tidak relevan namun dijadikan dasar hakim dalam membuat keputusan.

Lebih lanjut dia menuturkan, seharusnya sejak kemarin berkas banding ini diserahkan. "Tapi karena harus ada tanda tangan Habib Rizieq jadi saya kemarin mengurus itu dahulu," ucapnya.

Adapun proses banding tersebut hingga mendapat jawaban, dikatakan Sugito bisa memakan waktu empat hingga enam bulan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya