JAKARTA - Dari 45 orang mantan karyawan AdamAir yang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat, delapan orang di antaranya kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Pada kerusuhan di persidangan kemarin kami berhasil mengamankan 45 karyawan AdamAir, dan menetapkan 8 orang di antaranya," ujar Kombes Pol Ike Edwin, Kapolres Jakarta Pusat, kepada okezone via telepon, Selasa (20/1/2009)
Dia menambahkan bahwa ke delapan orang tersebut dikenakan pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengeroyokan dan pengrusakan, dengan sanksi kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Diketahui sebelumnya, massa yang merupakan karyawan AdamAir merasa tidak puas dengan hasil persidangan yang memutuskan untuk menambah dua kurator Adam Air, sementara forum karyaman menganggap kurator yang ada tidak kredibel karena telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan harta pailit di Polda Metro Jaya.
(Fitra Iskandar)