Rekanan Korupsi Bantuan Tsunami Hadapi Tuntutan

Sholla Taufiq, Jurnalis
Senin 02 Februari 2009 10:20 WIB
Share :

JAKARTA - Hari ini rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam korupsi proyek bantuan kepada nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah, David K Wiranata, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap David digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/2/2009).

Dijadwalkan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga kini sidang belum juga dimulai.

Pantauan okezone, terdakwa telah tiba di Pengadilan Tipikor dan saat ini tengah menunggu di ruang tunggu terdakwa. David yang mengenakan atasan batik berwarna cokelat dan celana panjang hitam, duduk didampingi kuasa hukumnya, Amir Syamsudin.

Diketahui, sebelumnya dua pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Asep Hartioman dan Ade Kusmana, telah divonis dua tahun penjara dalam kasus yang sama. Dari kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp15,9 miliar.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya