Pasal Dalam UUD 1945 Banyak Tumpang Tindih

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2009 13:23 WIB
Share :

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum Tata Negara, Adnan Buyung Nasution mengakui banyak pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tumpang tindih satu sama lain.

Hal itu yang mendasari bahwa amandemen kelima UUD 1945 harus dilaksanakan. "Yang paling penting adalah kita tetap akan adakan amandemen dan kita menolak pola pikir orang-orang yang kembali pada titik nol yaitu kembali ke UUD yang awal, buat saya itu dreaming," ujar Buyung di sela-sela rehat seminar yang bertajuk 'Pembahasan dan Rekomendasi Amandemen UUD 1945 Secara Komprehensif' di Kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2009).

Dalam amandemen nanti, kata dia, akan dilakukan pada sistematik dan perumusan kata-kata agar masyarakat tidak rancu mengartikannya. "Kadang ada katanya sama tetapi memiliki arti yang berbeda," imbuh Buyung.

Dicontohkannya, sedikit mengenai amandemen kelima UUD 1945 ini yaitu restrukturisasi bab tentang HAM. "HAM punya Bab sendiri di depan dan ditempatkan sesuai dengan keluhurannya. Itulah ciri undang-undang yang modern," kata dia.

(Novi Muharrami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya