Terdakwa Zakat Maut Pasuruan Divonis 3 Tahun

Abdul Rouf, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2009 19:16 WIB
dok: SI
Share :

SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan memvonis H. Achmad Faruk 28, tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Achmad Faruk terdakwa utama kasus zakat maut di Pasuruan yang menewaskan 21 orang dan melukai belasan orang miskin,September tahun lalu itu hanya tertunduk lesu, meski vonis Majelis Hakim yang diketuai M Sutardjo ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan tim JPU Kejari Kota Pasuruan, Hayyin Suhikto, Hery Purnomo, dan Kusbiantoro.

Awaludin Samon, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis itu. Dia mengaku dalam sidang pekan depan akan memberikan jawaban atas putusan itu.

"Waktu sepekan yang diberikan oleh majelis hakim akan kami gunakan sebaik-baiknya mempertimbangkan putusan itu," aku Awaludin, usai persidangan di PN Kota Pasuruan, Selasa (2/6/2009).

Awaludin, menambahkan putusan itu dinilai tidak adil. karena Majelis Hakim tidak memperhatikan sisi kemuliaan yang dilakukan terdakwa bersama keluarganya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa yang merupakan putra H Syaikon, saudagar kaya yang tiap bulan Ramadan memberikan zakat dalam jumlah besar itu dijerat pasal 338 KUHP dan subsider 351 KUHP. Serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Namun dalam sidang selanjutnya, terdakwa bisa lolos dari dakwaan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP. Karena terdakwa tidak terbukti secara sengaja atas kejadian yang menewaskan 21 orang itu.

JPU akhirnya menjerat Faruk dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaiannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan pasal 260 ayat 2 KUHP kelalaian menyebabkan orang lain luka. Dua pasal inilah yang akhirnya menjerat terdakwa dan divonis 3 tahun.

Pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa 3 tahun penjara, karena pembagian zakat yang telah dilakukan oleh keluarga besar H Syaikon selama ini dianggap tidak disertai pemmberitahuan kepada pihak kepolisian atau pihak keamanan lainnya.

Keluarga Syaikon juga tidak melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya korban. Sehingga dalam pembagian zakat itu  membawa korban tewas 21 orang dan belasan luka. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya sudah terjadi korban luka dan pingsan.

Hal yang meringankan terdakwa, selama dalam pemeriksaan dan proses pengadilan bersikap pro aktif dan tidak berbelit-belit hingga proses peradilan berjalan lancar.

KH Abdul Mujib Hasan, adik kandung H Syaikon, yang hadir dalam sidang itu mengatakan, pembagian zakat tetap akan dilaksanakan tiap tahun. Kata Gus Mujib, pembagian zakat itu adalah kewajiban setiap orang yang mampu.

"Keluarga kami tetap akan melanjutkan pembagian zakat menjelang Idul Fitri. Karena zakat itu sudah kewajiban bagi orang yang mampu," ujar pria yang akrab dipanggil Gus Mujib ini.

Pembagian zakat setiap menjelang Idul Fitri itu dilakukan di rumah H Syaikon di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Selatan Gg Pepaya, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Korban tewas semuanya wanita usia uzur dari kalangan keluarga miskin.

(Fitra Iskandar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya