JAKARTA - Klarifikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap pemberitaan yang bersumber dari Kompas pada Kamis 25 Juni dinilai Kompas sebagai hak presiden untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.
"Saya kira wajar jika Pak SBY mengklarifikasi hal ini. Tidak ada yang salah dalam pemberitaan. Pak SBY juga berhak menjelaskan secara rinci kronologi saat diwawancarai Kompas," ujar Redaktur Pelaksana (Redpel) Kompas Budiman Tanuredja, saat dihubungi okezone melalui telepon, Jumat (26/6/2009).
Dijelaskan, dalam kesempatan kunjungan Presiden SBY ke Kompas Rabu 24 Juni, dirinya memang menanyakan tentang bagaimana strategi jika terpilih kembali sebagai presiden. Budiman juga mempertanyakan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang beberapa pimpinannya tersandung masalah.
"Itulah kemudian ada penjelasan seperti pada pemberitaan kami tentang berbahaya, kekuasaan tanpa kontrol," jelas Budiman.
Mengenai penyebutan KPK menjadi seperti lembaga Superbody, menurutnya media massa terlalu melebar dalam mengembangkan masalah. Apalagi ini di masa pemilu, bisa saja dimanfaatkan oleh lawan politik SBY.
"Apa yang kami muat tak ada yang keliru. Hanya saja ini kemudian dimanfaatkan oleh lawannya menjadi sebuah isu politik. Oleh karenanya, ada kewajiban untuk klarifikasi," jelas Budiman.
Mengenai penyebutan BPKP, secara tegas dalam pemberitaan Kompas tidak ada menyebut mengenai BPKP. "Poinnya, tidak ada menyebut BPKP dalam penjelasan Pak SBY saat itu," pungkas Budiman. (nov)
(M Budi Santosa)