Mantan Bupati Aceh Tenggara Siap Disidang

Ferdinan, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2009 13:32 WIB
Share :

JAKARTA - Berkas perkara mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Armen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pada tahun 2004-2006. "Berkasnya sudah lengkap hari ini," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2009).

Armen diduga menggunakan APBD tersebut untuk kepentingan diri dan orang lain. Modusnya, mengalirkan anggaran untuk disumbangkan ke yayasan. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,5 miliar.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya