SIDOARJO - Polsek Krian, menemukan ganja seberat 2,5 kg di Kereta Api (KA) Logawa tujuan Jember-Purwokerto. Sayang, pemilik daun haram itu berhasil meloloskan diri saat tahu sejumlah polisi masuk gerbong kereta.
Barang bukti daun ganja yang nilainya sekira Rp50 juta ditemukan polisi di bawah tempat duduk kereta nomor 3. Pemiliknya sudah tidak ada di tempat duduk. Namun penumpang kelas ekonomi yang duduk berdekatan mengaku tidak kenal dengan pemilik "daun surga" itu.
Polisi hanya mendapat keterangan jika pemiliknya laki-laki mengenakan baju hitam, tinggi badan 165 cm dan bertopi hitam. Beberapa penumpang KA Logawa yang sempat ditanya polisi mengatakan pelaku lari saat melihat polisi berdiri di depan Stasiun.
Selanjutnya pelaku berjalan ke arah belakang, beberapa penumpang yang duduk di dekat kursi no 3 itu curiga, orang itu pemilik daun ganja itu. Pelaku dikira mau ke toilet, tapi tidak kembali ke tempat duduknya.
Kapolsek Krian AKP Kadarisman mengatakan, dua penumpang yang duduk di dekat bangku no 3 itu mengira jika pemilik barang ke toilet KA. Ternyata sampai barang dibawa polisi pemiliknya tak kunjung datang.
"Pemilik barang saat polisi naik kereta nomor 3, meloncat dan lari ke luar stasiun. Diperkirakan pemasok ganja itu lari ke arah Jalan Raya Krian naik kendaraan umum tujuan Surabaya," ujar Kadarisman.
Lokasi stasiun dengan jalan raya sekira 200 meter, sehingga memudahkan pelaku untuk menghilangkan jejak. Saat ini barang bukti diamankan di Polsek Krian, untuk penyidikan lebih lanjut.
Kadarisman menjelaskan, saat polisi melihat bungkusan tas plastik warna hitam sempat mengira kalau itu bon. Apalagi saat polisi meraba bungkusan itu merasakan benda seperti sumbu bahan peledak. "Setelah kami lihat ternyata ada warna cokelat lakban. Pikiran saya langsung wah ini jangan-jangan ganja. Ternyata betul," ujarnya.
Polisi menduga, ganja dengan kualitas nomor 1 dan baru dikirim dari NAD ke Surabaya itu bakal dikirim ke Jakarta. Cara pengiriman barang haram itu tidak langsung ke Jakarta tetapi mampir dulu ke Purwokerto. Â
(M Budi Santosa)