JAKARTA - Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) Tahap II yang digelar serentak di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/10/2009) berhasil menjaring 1.106 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Franky Pandjaitan menjelaskan, OYK yang dilakukan pihaknya bertujuan agar warganya tertib administrasi serta mencegah pendatang ilegal.
Pihaknya kembali akan menggelar OYK sampai tiga kali hingga akhir tahun ini.
Berdasarkan data dari OYK, hari ini menjaring 1.106 orang. sebanyak 794 orang diajukan ke meja ke persidangan sementara 312 lainnya dibebaskan, Â karena terbukti tidak melanggar, dengan menunjukkan kembali identitasnya setelah diantar keluarganya ke tempat persidangan.
Dari 794 orang, 581 orang sudah dinyatakan terbukti bersalah dan wajib membayar denda yang ditetapkan Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Denda yang diberikan antara Rp15.000 hingga Rp25.000.
Denda yang terkumpul hari ini mencapai Rp9.828.000. Sisa pelanggar lainnya akan disidangkan Jumat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antara yang terjaring terdapat 30 orang yang dibawa ke Panti Sosial Kedoya, karena tidak dapat menunjukkan kartu identitas apapun. Ada juga satu warga Negara India dan seorang warga Negara Cina yang terjaring di Jakarta Pusat. Dua WNA ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor imigrasi dan kepolisian.
Berikut jumlah total penduduk yang terjaring operasi
Wilayah             Terjaring        Divonis
Jakarta Pusat         120              belum ada sidang
Jakarta Utara         215                 102
Jakarta Barat          261                 197
Jakarta Selatan       181                 110
Jakarta Timur          329                172
Total                     1.106 orang     581 orang
Sumber: Dinas Dukcapil DKI Jakarta
Â
Â
(Dede Suryana)