Kuasa Hukum Bibit-Chandra Minta Kasus Dihentikan

Syukri Rahmatullah, Jurnalis
Rabu 04 November 2009 06:00 WIB
Share :

JAKARTA - Setelah penahanannya ditangguhkan, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dapat mengajukan praperadilan. Selain itu, kasusnya harus segera dihentikan karena kurang bukti tidak sebatas penangguhan penahanan.

Demikian dikemukakan kuasa hukum Bibit-Chandra Taufik Basari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11/2009) dini hari. "Kasus ini harus segera dihentikan. Mari kita mulai sesuatu yang baru dimana masyarakat kembali mencintai institusi kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Selain dapat mengajukan praperadilan, kata dia, kliennya bisa meminta ganti rugi kepada Mabes Polri karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penyuapan hingga sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Taufik menambahkan, sejak awal pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni pemerasan dan penyuapan sangat dipaksakan. "Padahal sampai saat ini tidak ada satu bukti yang menunjukkan terjadinya pemerasan dan penyuapan," ungkap Taufik. Makanya, sambung dia, hal ini tidak perlu dipaksakan terus. "Kasus ini harus segera dihentikan," tandasnya lagi.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya