MEDAN - Sebuah bungkusan berisi 700 gram ganja kering ditemukan oleh petugas Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Namun petugas tidak mengetahun siapa pemilik ganja yang ditemukan di halaman belakang rutan tersebut.
"Awalnya ada laporan dari petugas, ditemukan plastik yang mencurigakan. Namun kita tidak menemukan siapa pemiliknya," ujar Kepala Rutan Amran Silalahi, Rabu (11/11/2009).
Menurutnya, penemuan ganja di halaman belakang tersebut merupakan modus baru pengiriman barang haram itu untuk diedarkan di dalam rutan. Ganja tersebut dibungkus dalam plastik hitam, kemudian pelaku melemparkannya dari luar tembok ke dalam rutan.
Kemasan itu sendiri ditemukan di sebelah kanan rutan, di dekat parit. Pihak rutan sempat melakukan pengintaian untuk memastikan siapa pemiliknya. Namun, setelah ditunggu-tunggu, tidak satu pun penghuni rutan yang datang untuk mengambilnya.Â
Akhirnya, mereka pun melaporkan temuan itu ke Polsekta Medan Helvetia. Bungkusan ganja tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)