Pengacara Bibit-Chandra Tanggapi Positif

Lusi Catur Mahgriefie, Jurnalis
Senin 23 November 2009 10:36 WIB
Share :

JAKARTA - Besar kemungkinan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan diselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement). Menanggapi hal ini, kuasa hukum kedua pimpinan KPK nonaktif itu menanggapi positif.

"Pemahaman saya, penyelesaian di luar pengadilan itu karena tidak adanya cukup bukti yang mengatakan Pak Bibit dan Pak Chandra melakukan tindak pidana. Kasus ini bisa batal demi hukum, jadi akan dihentikan," ujar salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai kepada okezone, Senin (23/11/2009).

Menurutnya, penyelesaian kasus yang disangkakan pada kedua kliennya itu bukan persoalan di luar atau di dalam pengadilan, tetapi apakah cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Jika tidak melanggar UU maka tidak bisa dipidanakan. "Kenpaa dipaksakan," tutur dia.

"Tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana. Artinya kalau tidak melanggar undang-undang tidak bisa dipidana, jadi harus dihentikan," tandasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, penyidik sudah menyatakan berkas perkara Chandra tak lama lagi dinyatakan P21 dan direktur penuntutan segera menandatangani berkas itu.

"Meski berkas sudah P21 tapi dalam proses hukum tidak ditemukan bukti maka bisa batal. Walaupun P21 tidak masalah," pungkasnya.

Untuk diketahui, semalam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi. Dalam pertemuan itu, SBY memastikan bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan di luar pengadilan. Namun dia belum menjelaskan secara detil seperti apa mekanismenya.

"Konstruksi penyelesainnya adalah out of court settlement yang adil dan disertai dengan koreksi-koreksi," ujar SBY di Istana Negara, Minggu 22 November malam.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya