JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima kajian Kejaksaan Agung tentang rekomendasi Tim 8. Intinya, Presiden tidak dimungkinkan melakukan deponering atas kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan, Presiden hanya berhak melakukan abolisi terkait kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Presiden tidak punya wewenang itu. Kalau deponering, SKPP, dan SP3, ada di tangan masing-masing institusi penegak hukum. Tapi kalau ini (deponering), kewenangan Jaksa Agung," kata Marwan kepada wartawan, Senin (23/11/2009).
Marwan menambahkan, berbagai pandangan telah disampaiakan kepada Presiden dalam kajian tersebut, termasuk SKPP dan deponering. Kajian tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi masukan bagi Presiden untuk menentukan sikapnya.
"Macam-macam lah. Presiden tidak hanya melihat pertimbangan polisi dan jaksa, tapi rekomendasi dari pihak lain untuk kepentingan yang lebih luas," pungkas Marwan.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)