BANGKALAN - Ulfianto (31), warga Jalan Jeruk, Perumnas Kamal, Bangkalan, tertangkap saat mengedarkan ganja. Pria yang berpenampilan ala punk tersebut, ditangkap saat Polsek Socah menggelar operasi multi sasaran, tepatnya di Jalan Raya Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Senin (23/11/2009).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja, masing-masing sudah dicampur rokok sebanyak empat linting, serta satu paket yang dibungkus kertas. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, untuk mengedarkan ganja.
Kapolsek Socah, AKP Puguh Suatmojo menyatakan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya operasi multisasaran. Tiba-tiba dari arah utara (Kota), ada sepeda motor vega nomor polisi (nopol) M 2902 GR yang dikendarai oleh pelaku, mendadak berhenti di Jalan Raya Keleyan dan penumpangnya terlihat grogi menghadapi petugas. Saat digeledah oleh petugas, ternyata pelaku kedapatan membawa ganja yang disimpan di celana.
Puguh menjelaskan, barang bukti disimpan oleh pelaku di tempat yang berbeda, yakni empat linting bercampur rokok di taruh di saku celana. Sementara satu paket yang dibungkus kertas oleh pelaku, disimpan secara terpisah di dalam sepatu. Saat ditangkap, pelaku diduga kuat dalam keadaan mabuk ganja.
Puguh menambahkan, pelaku yang masih menjalani proses penyidikan tersebut, bakal dijerat dengan pasal 78 ayat 1 huruf a sup pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 1997, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun ke atas.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku selain memakai juga hendak mengedarkan," tambahnya.
Sementara itu, Ulfianto, pelaku mengaku nekat memakai karena ingin menghilangkan stres. Selain itu, sebagian barang haram tersebut akan diedarkan kembali ke salah satu pemakai yang ada di kawasan kota.
"Saya sendiri beli pada seseorang, di sekitar alun-alun," terangnya.
(Fitra Iskandar)