JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak begitu saja mengambil sikap terkait perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Keputusan akan diambil pada 16 hari mendatang.
Menurut Hendarman, dua hari ke depan jaksa peneliti akan meminta Chandra dan seluruh barang bukti untuk diserahkan ke kejaksaan. Setelah itu, jaksa akan bersikap.
"Jaksa harus merumuskan. JPU yang merumuskan, bukan saya. Seandainya tidak bisa, makan akan direkomendasikan untuk dihentikan," kata Hendarman kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), lanjut Hendarman, tidak bisa langsung dikeluarkan. Setelah berkas Chandra P21, maka ada waktu 14 hari bagi jaksa untuk merumuskan apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Setelah ada hasil dari JPU, Hendarman baru akan mengambil sikap.
"Seandainya maju, saya akan ambil kebijaksanaan, apa layak dikesampingkan untuk kepentingan umum," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)