JAKARTA - Ari Muladi orang yang pernah menjadi kunci kasus dugaan penyuapan yang didakwaan polisi, kembali diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini pak ari mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Mencegah, menghalangi atau menggagalkan pengusutan tindak pidana korupsi. Jadi keterangan mengenai itu," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Pemanggilan itu, lanjut Sugeng dikarenakan pada panggilan pertamaa hanya menyebutkan penyuapan dan dugaan penyuapan. "Kami berkeberatan dan minta dijadwal ulang. Hari ini ditegaskan untuk memberi keterangan dengan dugaan pasal 21 UU Tipikor," terangnya
Selain diperiksa terkait pasal 21 UU Tipikor, Sugeng juga meminta kepada KPK untuk melakukan pengusutan atas dugaan konspirasi yang dilakukan Anggodo dan kawan-kawan.
"Yang diingat juga presiden dalam program 100 hari memprioritaskan pengungkapan mafia hukum. Di sinilah kesempatan, pintu masuknya. Pasal 21 harus diungkap KPK," ujar Sugeng.
(Ahmad Dani)