JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) Bibit Samad Rianto.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto seusai penyerahan berkas Bibit di Kejari Jakarta Selatan, Jalan Rumbai, Jakarta, Senin (30/11/2009).
"Insya Allah dalam 14 hari ini akan selesai, tapi itu bukan harga mati. Mudah-mudahan minggu ini kalau bisa selesai, alhamdulillah. Nanti kita berusaha semaksimal mungkin," kata Didik.
Meski Presiden Susilo Bamban Yudhoyono sudah meminta agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, tambah Didik, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
"Itu (artinya) penghentian penuntutan atau deponeering. Penghentian penuntutan itu dari jaksa, makanya jaksa melakukan kajian. Aturan hukumnya ada alur administrasi, setelah itu baru pendapat. Dalam diskusi di Jaksa, bagaimana perumusan yang paling tepat. Sehingga nanti tidak bisa diperdebatkan lagi. Kalau kita menghentikan penuntutan, kesimpulannya yang klop dan tepat Sehingga tidak menimbulkan dilema lagi, itu harapan kami," tandasnya.
Saat ini , lanjut Didik, tim tengah melakukan kajian dan evaluasi untuk mengantisipasi kemungkinan ada pihak yang melakukan praperadilan atas putusan jaksa.
"Justru dinamika kajian tim mengantisipasi juga. Seandainya kita menentukan sikap demikian, yakni peghentian penuntutan, apakah nanti masih ada celah. Kalau ada celah, apa yang harus kita antisipasi," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)