JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat tersbut keluar paling lama Selasa siang.
"Jadi pertama, besok Kajari Jaksel pada paling lambat pukul 13.00 WIB setelah disetuju Kajati DKI Jakarta akan menandatangani SKPP atas nama Pak Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal itu diungkapkan Marwan dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Kemudian, lanjut Marwan, kedua Bibit dan Chandra akan dipanggil pada pukul 16.00 WIB untuk menandatangani surat tersebut.
"Dan kemudian kedaanya akan diminta datang ke Kejari Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB besok. Untuk menandatangani berita acara pemberitahuan penghentian penuntutan atas perkaranya, dan menerima SKPP tersebut," tegasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)